Minggu, 15 Februari 2015

Hadis-Hadis Tentang Wudhu (Makalah Fitriyah & Ridha Rahmani)

BAB I
PENDAHULUAN
Rasululloh saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi menurut riwayat Muslim.
Wudhu adalah anjuran untuk umat muslim ketika akan beribadah kepada alloh. ketika akan melaksanakan solat, islam menganjuran penganut nya untuk berwudhu terlebih dahulu. Hadis yang kami paparkan diatas, sudah jelas sekali bahwa hikmah seorang hamba alloh yang selalu menjaga wudhu nya, mereka akan datang pada hari kiamat dengan wajah dan tangan yang berkilauan karena bekas wudhunya tersebut.
tapi ada beberapa hal yang perlu di catat dan di ingat, bahwa wudhu  bukan hanya dilakukan ketika akan solat saja, tetapi ketika akan melaksanakan aktifitas duniapun di sunnahkan untuk berwudhu. Rasululloh selalu membiasakan berwudhu terlebih dahulu ketika akan tidur dan aktifitas-aktifitas lainnya. Karena didalam hadis juga dkatakan bahwa setan akan melepaskan ikatannya pada seseorang hamba alloh yang selalu menjaga wudhunya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian wudhu
Kata wudhu menurut bahasa berarti baik dan bersih,  termasuk di dalam nya suci secara lahiriah dan ma’nawiahnya pula. sedangkan menurut  Syara’ ialah menggunakan air pada anggota badan tertentu yakni membasuh muka, dua tangan dan seterusnya dengan cara yang khusus pula.[1]
Wudhu bukan hanya membersihkan dan bersuci, wudhu merupakan ibadah yang akan diganjarkan dengan pahala, jika dilakukan oleh seorang muslim, keutamaannya sangatlah besar, karena keabsahan shalat seseorang tergantung pada wudhunya. Di dalam islam, shalat seseorang tidak akan diterima jika dalam keadaan najis atau shalatnya tanpa wudhu terlebih dahulu, karena bersuci atau berwudhu adalah rukunnya shalat. Bersuci mencakup mensucikan diri, pakaian, dan tempat shalat.[2] Sementara itu wudhu diwajibkan sebagaimana  yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an. Di dalam hadis juga disebutkan:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Abu Al Malih dari Ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah Azza wa Jalla tidak menerima sedekah dari harta ghulul (harta rampasan perang yang dicuri) dan juga tidak menerima shalat tanpa bersuci."  (HR. Abu Daud)
Dengan demikian bersuci  adalah kewajiban bagi muslim dan shalatnya tidak akan diterima tanpa bersuci. Rasul selalu berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Sedangkan para sahabatnya ada yang mengikuti rasul dan ada juga yang sekali berwudhu untuk beberapa shalat selama belum batal wudhunya. Ketika menaklukan makkah, rasul shalat lima waktu dengan satu kali wudhu. Umar bin khatab berkata kepada rasul, “wahai rasul, engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan”. Rasul bersabda: “ aku sengaja melakukan ini untuk memberi isyarat bolehnya melakukan satu kali wudhu untuk shalat lima waktu (selama belum batal wudhunya)”. Ketentuan  satu kali wudhu untuk satu kali shalat adalah sesuatu yang khusus bagi nabi.[3]

B.     Tata cara berwudhu
Tata cara  wudhu dalam Al-qur’an telah di sebutkan:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (Q.S, Al-maidah: 6)
Tata cara wudhu yang telah disebutkan dalam hadis:
وَعَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ : رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Keterangan hadis tentang wudhu:
1.      Hadis di atas menerangkan bahwa rasululloh berwudhu sebanyak tiga-tiga kali, kecuali kumur-kumur, dan tidak disebutkan berapa kali beliau mengusap kepala, tetapi ada hadis-hadis sakhih lain yang menerangkan bahwa berkumur2 dan menghisap air dengan hidung sebanyak 3 kali. Adapun mengusap kepala, tidak ada hadis sakhih yang menerangkan 3 kali, bahkan ada riwayat yang menegaskan hanya satu kali.
2.      Dalam Qur’an surat almaidah pun ayat 6 menerangkan bahwa anggota wudhu terdiri dari 4 macam: yakni muka, tangan, kepala, kaki. Dan ayat itu tidak menerangkan berapa jumlah dalam membasuhnya.[4]




Mendahulukan yang kanan dari yang kiri:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan puterinya: "Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudlunya." (HR. Bukhari)
C.     Hal-hal yang membatalkan Wudhu
a.       Tidur
Hadis nabi saw:

عن ا نس بن ما لك رضي الله عنه قا ل: (كان اصحا ب رسول الله صلم على عهد ه ينتظر ون العشا ءحتى تخفق رءوسهم, ثم يصلو ن و لا يتو ضؤ ن) أخرجه أبو داود وصححه الدا رقطني, وأصله في مسلم.
Dari annas bin malik ia berkata: ”para sahabat rasulullah pada masa beliau menunggu salat isya sehingga condong kepala mereka (kantuk) kemudian mereka melakukan salat dan tidak berwudhu”. (HR Abu Daud dan disahihkan oleh Daruquthni. Asal hadis ini dalam muslim)

berdasarkan hadis diatas orang  yang tidur tidak membatalkan wudhu, Namun para ulama berselisih pendapat tentang hal tersebut:
 pertama, Tidur membatalkan wudhu secara mutlak berdasarkan hadis dari shafwan:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ قَالَ قَالَ صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَهُ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali dan Ismail bin Mas'ud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura'i berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari Zirr berkata; Shafwan bin Assal berkata, "kami dulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu (khuf) selama tiga hari kecuali karena junub. Akan tetapi boleh kalau karena buang air besar dan buang air kecil, atau dari tidur." (HR. Nasa’i)
Kata tidur disebutkan bersama  dengan buang air kecil dan air besar yang telah dikeathui sebagai pembatal wudhu.
kedua, Berdasakan hadis tersebut, tidur tidak membatalkan wudhu.
ketiga, tidur Membatalkan wudhu kecuali yang menetapkan pantatnya ditempat duduknya.
keempat, Membatalkan wudhu kecuali dalam keadaan shalat.[5]
b.      Keluar sesuatu dari dua jalan pembuangan

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi saw:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak." (HR. Bukhari)
Hal-hal yang menbatalkan wudhu dan semua ulama menyetujuinya, yaitu Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan pembuangan (kencing, tinja, angin, madzi, atau wadi) kecuali mani yang mengharuskan mandi.
c.       Menyentuh kemaluan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ
َقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ ي فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bahwasanya dia pernah mendengar Urwah berkata; Saya pernah menghadap kepada Marwan bin Al Hakam, lalu kami menyebut-nyebut sesuatu yang mengharuskan berwudhu. Kemudian Marwan berkata; Dan karena menyentuh kemaluan. Maka Urwah berkata; Saya tidak mengetahui tentang hal itu. Setelah itu Marwan berkata; Busrah binti Shafwan telah mengabarkan kepada saya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu."(HR.Abu Daud)
Keterangannya, menyentuh disini maksudnya ialah menyentuh dengan sentuhan yang khusus, sentuhan yang menggairahkan syahwat. Namun Golongan syafi’iyah berpendapat, bahwa yang membatalkan itu apabila menyentuh kemaluan milik sendiri ataupun orang lain, anak kecil atau orang dewasa, baik yang masih hidup atau sudah meninggal, jika disentuh dengan telapak tangan. Namun tidak membtalkan jika disentuh dengan punggung telapak tangan.
 Sedangkan golongan hanabilah tidak mengisyaratkannya. Jika menyentuh kemaluan baik dengan telapak tangan atau punggung telapak tangan tetap saja membatalkan   wudu’.
d.      Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.[6]




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wudhu bukan hanya membersihkan dan bersuci, wudhu merupakan ibadah yang akan diganjarkan dengan pahala, jika dilakukan oleh seorang muslim, keutamaannya sangatlah besar, karena keabsahan shalat seseorang tergantung pada wudhunya. Di dalam islam, shalat seseorang tidak akan diterima jika dalam keadaan najis atau shalatnya tanpa wudhu terlebih dahulu, karena bersuci atau berwudhu adalah rukunnya shalat. Bersuci mencakup mensucikan diri, pakaian, dan tempat shalat
rasululloh berwudhu sebanyak tiga-tiga kali, kecuali kumur-kumur dan tidak disebutkan berapa kali beliau mengusap kepala, tetapi ada hadis2 sakhih lain yang menerangkan bahwa berkumur-kumur dan menghisap air dengan hidung sebanyak 3 kali. Adapun mengusap kepala, tidak ada hadis sakhih yang menerangkan 3 kali, bahkan ada riwayat yang menegaskan hanya satu kali.





DAFTAR PUSTAKA
Al hafizh bin Hajar Al’asqalani, Bulughul Maram (semarang: CV Wicaksana) hlm 42-43
A. Hasan, Tarjamah Bulughul Maram, (bandung: cv diponegoro) cet IX, hal 57-58
Drs, H. Moh Zuhri, Dipl. Tafl dkk, terjemahan fiqih empat mahdzab, (semarang: CV Asyfa) hal 77
Jawwad Ali, Sejarah Shalat, (ciputat tangerang: penerbit jausan) cet I, hlm 81




[1]Drs, H. Moh Zuhri, Dipl. Tafl dkk, terjemahan fiqih empat mahdzab, (semarang: CV Asyfa) hal 77
[2]Jawwad Ali, Sejarah Shalat, (ciputat tangerang: penerbit jausan) cet I, hlm 81
[3] Jawwad Ali, Sejarah Shalat, (ciputat tangerang: penerbit jausan)  cet I, hlm
[4] A. Hasan, Tarjamah Bulughul Maram, (bandung: cv diponegoro) cet IX, hal 57-58
[5] Al hafizh bin Hajar Al’asqalani, Bulughul Maram (semarang: CV Wicaksana) hlm 42-43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

72 PENYIHIR PUN BERSUJUD

  Akhir tahun yang penuh akan sejarah, selain saya terus membaca perjalanan hidup Nabi Saw. yang ditulis oleh beragam penulis dengan latar b...